Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pada tanggal 18 Juli 2001, Departemen Permukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) melalui Strategi Kimpraswil For All telah melengkapi struktur organisasinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 410/KPTS/M/2001 tentang Pembentukan Balai Pemberdayaan Kimpraswil Jakarta, Pusat Pengembangan Peran Masyarakat, Badan Pengembangan Konstruksi dan SDM (BPK-SDM) serta tugas pokok dan fungsi Unit Kerjanya masing-masing dan berperan sebagai sarana pembelajaran masyarakat umum di Bidang Kimpraswil. Untuk mendukung hal ini, BPK-SDM bertindak sebagai Secretariat Focal Point Pengarusutamaan Gender dalam berbagai kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan Bidang Kimpraswil.

     Kemudian, pada tahun 2004 telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 11/KPTS/M/2004 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Bidang Kimpraswil yang responsif gender. Selanjutnya, Tim Penyusun yang disyahkan melalui SK Menteri Kimpraswil Nomor 160/KPTS/M/2004, menghasilkan Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Bidang Kimpraswil yang responsif gender dengan SK Menteri Kimpraswil Nomor 320/KPTS/M/2004.

 

     Seiring dengan adanya perubahan struktur organisasinya tahun 2005, Kementerian Kimpraswil berubah menjadi Departemen Pekerjaan Umum. Kondisi ini mengubah struktur organisasi Pengarusutamaan Gender dalam Kementerian/Lembaga. Dengan perubahan struktur ini, kegiatan terkait gender di Departemen PU sempat vakum selama 2 tahun (tahun 2005 – 2007). Maka pada tahun 2007, dibentuk Tim PUG – PU berdasarkan SK. Sekjen. PU Nomor 25/KPTS/SJ/2007. Yang ditindaklanjuti dengan pertemuan pada 19 Mei 2008, untuk merevisi SK. Sekjen. PU Nomor 25/KPTS/SJ/2007, sehubungan dengan alih tugas yang terjadi di Departemen PU. Pertemuan ini menghasilkan Keputusan Bersama, yaitu :
  1. Revisi SK. Sekjen. Nomor  25/KPTS/SJ/2007. Dalam revisi diusulkan penambahan Anggota Tim Pelaksana dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran kegiatan.
  2. Pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja), terdiri dari wakil-wakil Satminkal, namun belum dikukuhkan dengan SK. Tim Pokja, terdiri dari :
    • Penyusunan Kegiatan Pro Gender dan Pelatihan PUG Bidang ke-PU-an
    • POKJA II : Sosialisasi Kegiatan Pro Gender Bidang ke-PU-an
    • POKJA III : Penelitian Infrastruktur PU Pro Gender
    • POKJA III : Penelitian Infrastruktur PU Pro Gender
    • POKJA IV : Pembuatan Model Fasilitas Tempat Penitipan Anak dan Tempat Menyusui.
  3. Jadwal Kerja. Masing-masing POKJA sepakat untuk menyusun jadwal kerja terpadu, agar tercapai sasaran secara efisien dan efektif, supaya tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.
  4. Lokasi Sekretariat Tim PUG-PU. Untuk sementara ini, ruanSekretariat berada di Sub Dit. Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten, Direktorat Penataan Ruang Wilayah II, Gedung G - II Lantai 3.
     Pada Hari Bakti Departemen Pekerjaan Umum ke – 63 tanggal 18 Desember 2008, Menteri PU mencanangkan komitmen dalam peningkatan implementasi Pengarusutamaan Gender Bidang Pekerjaan Umum (PUG-PU).
     Sebagai tindak lanjut komitmen Departemen PU terkait pengarusutamaan gender, pada 11 Mei 2009, disyahkan SK. Menteri PU Nomor 363/KPTS/M/2009 tentang Pembentukan Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen PU, untuk menggantikan SK. Sekjen. Nomor 25/KPTS/SJ/2007. Tim PUG-PU terdiri dari :
  1. Pengarah : Sekretaris Jenderal Dept. PU dan Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antar Lembaga ( Eselon I )
  2. Tim Pelaksana, yang di Ketuai oleh Direktur Penataan Ruang Wilayah II ( Eselon II), Ditjen. Penataan Ruang. Wakil Ketua I : Kepala Biro PKLN dan Wakil Ketua II : Kepala Puslitbang Sebranmas ( Eselon II), dengan Anggota dari masing-masing Unit Organisasi Departemen PU.
  3. Pendukung Tim Pelaksana, yaitu Eselon III dan IV : Biro PKLN, Puslitbang Sebranmas dan Wakil-wakil Unit Organisasi Direktorat Jenderal Teknis.
  4. Kelompok Kerja I , Sub Bidang Sumber Daya Air
  5. Kelompok Kerja II , Sub Bidang Jalan dan Jembatan
  6. Kelompok Kerja III , Sub Bidang Permukiman
  7. Kelompok Kerja IV , Sub Bidang Penataan Ruang
  8. Kelompok Kerja V , Sub Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi. Kelompok Kerja tersebut masing-masing diketuai oleh Eselon II yang menangani program.
  9. Sekretariat Pengarusutamaan Gender, yang diketuai oleh Pejabat Non Struktural.
     Tugas Tim Pelaksana PUG-PU sebagai berikut :
  1. Merumuskan kebijakan dan strategi Bidang ke-PU-an yang responsif gender;
  2. Menyusun perencanaan, pemrograman dan penganggaran bidang ke-PU-an yang responsif gender (ARG) untuk diimplementasikan mulai tahun 2010;
  3. Melakukan fasilitasi , pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program PUG-PU yang dilaksanakan oleh masing-masing POKJA;
  4. Melaksanakan kegiatan kehumasan;
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam melakukan tugasnya Tim Pelaksana dibantu oleh Pendukung Tim Pelaksana dan Sekretariat PUG-PU.
     Selanjutnya, untuk mengantisipasi/ mengakomodasi perkembangan alih tugas dan fungsi serta meningkatkan koordinasi antar Unit Organisasi, di syahkan SK. Menteri PU Nomor 134/KPTS/M/2011, yang terdiri dari :
  1. Pengarah : Sekretaris Jenderal Kementerian PU dan Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antar Lembaga ( Eselon I )
  2. Tim Pelaksana, yang di Ketuai oleh Kepala Biro PKLN, Wakil Ketua I : Direktur Bina Program dan Kemitraan, Ditjen. Penataan Ruang, Wakil Ketua II : Kepala Puslitbang Sosekling, Balitbang ( Eselon II), dan Sekretaris : Kabag. Perencanaan Umum, Biro PKLN dengan Anggota dari masing-masing Unit Organisasi Kementerian PU.
  3. Unit Sekretariat, yang di Ketuai oleh Kabag. Perencanaan dan Kerjasama, Sekretariat Balitbang, Wakil Ketua Tenaga Ahli Gender PMU - SNVT Pengembangan, Penegndalian dan Pelaksanaan Pekerjaan Strategis Bidang PU lainnya, Setjen. PU; dengan Anggota dari masing-masing Unit Organisasi Kementerian PU.
  4. Kelompok Kerja :
    1. Kelompok Kerja I, Perencanaan
    2. Kelompok Kerja II, Sub Bidang Sumber Daya Air
    3. Kelompok Kerja III, Sub Bidang Bina Marga
    4. Kelompok Kerja IV, Sub Bidang Cipta Karya
    5. Kelompok Kerja V, Sub Bidang Penataan Ruang
    6. Kelompok Kerja VI , Sub Bidang Pembinaan Konstruksi
     Pada tahun 2015 terjadi perubahan nama Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan perkembangan struktur organisasi yang lebih besar, untuk meningkatkan kinerja PUG-PUPR, maka telah disyahkan Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 473/KPTA/M/2015 tentang Pembentukan Tim Pengarusutamaan Gender di Lingkungan PUPR (TIM PUG – PUPR), dengan strusktur organisasi sbb :
  1. Pengarah : Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat (Lembaga Eselon I)
  2. Tim Pelaksana, yang di Ketuai oleh Kepala Biro PAKLN, Wakil Ketua I : Kepala Pusat Pemrograman dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR, BPIW dan Wakil Ketua II : Sekretaris Ditjen. Cipta Karya serta Anggotanya Eselon II terkait dari masing-masing Unit Organisasi Kementerian/Unit Kerja di lingkungan Kementerian PUPR.
  3. Unit Sekretariat, yang di Ketuai oleh Sekretaris Ditjen. Cipta Karya, Wakil Ketua Kabag. Kepegawaian Ditjen. Cipta Karya, Sekretaris Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri, dan Anggotanya dari Eselon III terkait dari Unit Kerja dan Kepala SNVT beserta Tenaga Ahli Gender SNVT Pengembangan, Pengendalian dan Pelaksanaan Pekerjaan Strategis Bidang PUPR Lainnya.
  4. Kelompok Kerja :
    1. Kelompok Kerja I, BPIW dan Biro PA-KLN
    2. Kelompok Kerja II, Ditjen. Sumber Daya Air , Pusat Bendungan, Pusat Air Tanah dan Air Baku
    3. Kelompok Kerja III, Ditjen. Bina Marga dan BPJT
    4. Kelompok Kerja IV, Ditjen. Cipta Karya dan BPPSPAM
    5. Kelompok Kerja V, Ditjen. Penyediaan Perumahan
    6. Kelompok Kerja VI, Ditjen. Pembiayaan Perumahan
    7. Kelompok Kerja VII , Ditjen. Bina Konstruksi
    8. Kelompok Kerja VIII , Balitbang
    9. Kelompok Kerja IX, BP - SDM
    10. Kelompok Kerja X, ITJEN.
     Dengan struktur organisasi PUG-PUPR yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan didukung oleh koordinasi dan komitmen para pejabat beserta seluruh jajarannya, diharapkan kinerja kegiatan PUG pada umumnya dan PUG-PUPR khususnya akan lebih baik dan terjadi peningkatan, hal ini telah terbukti dengan diperolehnya Anugerah Parahita Ekapraya (APE) berturut-turut pada tahun 2008 Tingkat Pratama, tahun 2009 dan 2010 Tingkat Madya, pada tahun 2011- 2013 Tingkat Utama dan pada tahun 2014 dan 2016 Tingkat Mentor.