LANDASAN HUKUM

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR: 1660/KPTS/M/2022

PEMBENTUKAN TIM PENGARUSUTAMAAN GENDER KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT


Menimbang :  

  1. bahwa untuk terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional;
  2. bahwa untuk melakukan pelaksanaan pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional, khususnya dibidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperlukan Tim Pengarusutamaan Gender;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tim Pengarusutamaan Gender Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mengingat : 

  1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
  2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
  3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 1120).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :   KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG TIM PENGARUSUTAMAAN GENDER KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.

KESATU           :   Membentuk Pembentukan Tim Pengarusutamaan Gender Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tim PUG PUPR, dengan susunan keanggotaan dan alur tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA             :  Tim PUG PUPR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

  1. Pengarah;
  2. Pelaksana; dan
  3. Sekretariat.

 

KETIGA            : Tim PUG PUPR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA  memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Pengarah:
  1. memberikan arahan dan pembinaan kepada Pelaksana di dalam perumusan kebijakan dan strategi pelaksanaan program/kegiatan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang responsif gender;
  2. melakukan pengendalian kepada Pelaksana dalam pelaksanaan program/kegiatan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang responsif gender; dan
  3. melaporkan hasil pelaksanaan program/kegiatan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang responsif gender kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

        2. Pelaksana:

  1. merumuskan kebijakan dan strategi program/kegiatan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang responsif gender di masing-masing Unit Organisasi; dan
  2. melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang responsif gender baik internal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun eksternal dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan lainnya;
  3. menyusun laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang responsif gender dan menyampaikan kepada Tim Pengarah.

       3. Sekretariat:

  1. mendukung dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana;
  2. melaksanakan pendokumentasian (data dan informasi) hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.

 

KEEMPAT         :   Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

  1. Kelompok Kerja I;
  2. Kelompok Kerja II;
  3. Kelompok Kerja III;
  4. Kelompok Kerja IV;
  5. Kelompok Kerja V;
  6. Kelompok Kerja VI;
  7. Kelompok Kerja VII;
  8. Kelompok Kerja VIII;
  9. Kelompok Kerja IX; dan
  10. Kelompok Kerja X;

      yang akan ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

KELIMA            :   Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT memiliki tugas sebagai berikut:

1. Kelompok Kerja I:

  1. menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan mengkoordinir PPRG di lingkungan Kementerian PUPR;
  2. melaksanakan program dan kegiatan yang responsif gender di Sekretariat Jenderal;
  3. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam program/kegiatan yang responsif gender di Sekretariat Jenderal;
  4. melaksanakan koordinasi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program dan kegiatan responsif gender di Sekretariat Jenderal dan Kementerian PUPR;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan, dan lain-lain di Sekretariat Jenderal dan Kementerian PUPR;
  6. mengembangkan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di Sekretariat Jenderal dan Kementerian PUPR;
  7. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan PUG di Sekretariat Jenderal dan menyampaikan kepada Pengarah;
  8. menyusun laporan pengendalian roadmap PUG di Kementerian PUPR dan menyampaikan kepada Pengarah.

 

2. Kelompok Kerja II:

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Inspektorat Jenderal;
  2. melaksanakan program/kegiatan responsif gender di Inspektorat Jenderal;
  3. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam pogram/kegiatan yang responsif gender di Inspektorat Jenderal;
  4. melaksanakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan responsif gender di Inspektorat Jenderal;
  5. melaksanakan koordinasi pengawasan program/kegiatan responsif gender di Kementerian PUPR;
  6. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan PUG di Inspektorat Jenderal dan menyampaikan kepada pengarah;
  7. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan roadmap PUG di Kementerian PUPR dan menyampaikan kepada Pengarah; dan
  8. menyusun laporan tahunan hasil pengendalian, pengawasan program/kegiatan responsif gender di Inspektorat Jenderal dan Kementerian PUPR, serta menyampaikan kepada Pengarah.

 

3. Kelompok Kerja III:

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif gender di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  3. melaksanakan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam program/kegiatan yang responsif gender di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan, dan lain-lain di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  6. mengembangkan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan  yang responsif gender di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan disampaikan kepada tim pengarah.

 

4. Kelompok Kerja IV:

  1. menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT;
  3. melaksanakan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT ;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan, dan lain-lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT;
  6. pengembangan inovasi kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT dan disampaikan kepada tim pengarah.

 

5. Kelompok Kerja V:

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  3. melaksanakan pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan, dan lain-lain di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  6. pengembangan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan disampaikan kepada tim pengarah.

 

6. Kelompok Kerja VI

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif di lingkungan Direktorat Jenderal Bidang Perumahan;
  3. melaksanakan pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang integrasi dalam pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan, dan lain-lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan;
  6. pengembangan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dan disampaikan kepada tim pengarah.

 

7. Kelompok Kerja VII:

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  3. melaksanakan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan dan lain-lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  6. pengembangan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Kontruksi; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan disampaikan kepada tim pengarah.

 

8. Kelompok Kerja VIII

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  3. melaksanakan pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang integrasi dalam program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan dan lain-lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  6. pengembangan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan disampaikan kepada tim pengarah.

 

9. Kelompok Kerja IX

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  3. melaksanakan pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan, dan lain-lain di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  6. Pengembangan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan disampaikan kepada tim pengarah.

 

10. Kelompok Kerja X

  1. menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. meningkatkan penyusunan produk kebijakan/pengaturan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. melaksanakan pogram/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. meningkatkan kelembagaan dengan menetapkan focal point, serta meningkatkan kapasitas SDM yang terintegrasi dalam program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. meningkatkan penyebarluasan informasi dengan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media cetak, elektronik, pameran, pertemuan, dan lain-lain di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  6. pengembangan inovasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  7. meningkatkan kerja sama dengan multipihak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta, masyarakat sipil, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  9. menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan program/kegiatan yang responsif gender di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan disampaikan kepada tim pengarah.

KEENAM               :                   Segala biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KETUJUH         :   Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1515/KPTS/Mn/2020 tentang Pembentukan Tim Pengarusutamaan Gender Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN :         Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di jakarta 

Pada tanggal : 29 November  2022