Antisipasi Erosi Sungai Batanghari, Kementerian PUPR Bangun Rumah Khusus di Jambi


Rumah layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia selain sandang dan pangan. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengupayakan terciptanya rumah layak huni dan mengatasi kawasan kumuh, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui pembangunan rumah khusus yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada April 2015.

“Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti nelayan, pemukiman kembali korban bencana/pengungsi, guru, tenaga medis, TNI/Polri dan petugas di daerah perbatasan dan pulau terpencil,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Pada TA 2021 Kementerian PUPR menargetkan untuk membangun 2.631 unit rumah khusus. Target ini meningkat dari TA 2020 yakni 1.575 unit rumah khusus. 

Pada TA 2021 salah satu yang akan manfaat rumah khusus ini adalah masyarakat di Kelurahan Orang Kayo Hitam yang rumahnya terancam rusak akibat tergerus aliran air Sungai Batanghari, Provinsi Jambi. Untuk itu, Kementerian PUPR meminta pemerintah Kabupaten Batanghari untuk segera melaksanakan pendataan jumlah penduduk serta menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan rumah khusus tersebut.

Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, berdasarkan arahan Menteri Basuki pemerintah harus hadir dalam membantu penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Salah satunya adalah melalui penyediaan rumah khusus untuk masyarakat yang terdampak relokasi akibat pembangunan sempadan sungai.

“Kami harap Pemkab Batanghari bisa segera mengirimkan data rumah yang mengalami kerusakan dan bisa menyediakan lahan sesuai dengan RT/RW agar lokasinya benar-benar sesuai dengan peruntukkan dan bukti legalitas kepemilikan tanah serta data calon penerima bantuan rumah khusus ini,” ucap Khalawi.

Saat ini Pemkab Batanghari tengah mengajukan usulan rumah khusus untuk relokasi 120 Kepala Keluarga yang tinggal di Kelurahan Orang Kayo Hitam. Pihaknya juga telah menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan seluas 3,44 ha untuk lokasi pembangunan rumah khusus tersebut.

Kriteria penerima manfaat Rumah Khusus yakni masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan, masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal (3T) dan masyarakat korban bencana. (Mes)