Dialog Kebijakan Publik dengan tema “Dinamika Kiprah Perempuan dalam Infrastruktur”


Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menghadiri Dialog Kebijakan Publik dengan tema “Dinamika Kiprah Perempuan dalam Infrastruktur,” Kamis (9/3/2023) di Jakarta. Acara yang difasilitasi oleh KIAT ini diselenggarakan sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam memperingati Hari Perempuan Internasional Tahun 2023.

Diana menyatakan, penyelenggaraan infrastruktur memerlukan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam keterlibatan perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan lainya.

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) mengamanatkan kepada semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah untuk mengintegrasikan PUG dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Kebijakan, rancangan, persiapan, dan implementasi pembangunan yang inklusif merupakan hal yang penting bagi Indonesia untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang memberikan kesempatan dan manfaat bagi semua.

Kementerian PUPR berkomitmen untuk terus melanjutkan dan memperkuat pelaksanaan PUG dalam penyelenggaraan infrastruktur PUPR guna terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Berbagai upaya yang telah dilakukan telah berhasil meningkatkan capaian dalam penerapan PUG dengan menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tingkat Pratama pada tahun 2008, tingkat Madya pada tahun 2009-2010, tingkat Utama tahun 2011-2013, hingga tingkat Mentor pada tahun 2014, 2016, 2018 dan 2020. Penghargaan APE dengan kategori Mentor merupakan kategori tertinggi yang menunjukkan bahwa Kementerian PUPR dinilai bisa menjadi percontohan dalam membina daerah dan mitra kerja dalam pengarusutamaan gender dan perlindungan serta pemberdayaan perempuan.

Pengarusutamaan gender dilaksanakan dengan memastikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan lainnya dalam mengakses, mengontrol, dan 7 berpartisipasi dalam seluruh pengambilan keputusan, serta mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan infrastruktur permukiman. Sebagai contoh, dalam penyediaan air minum dan sanitasi yang merupakan kebutuhan dasar manusia, implementasi pengarusutamaan gender diperluas dalam kerangka kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Dengan demikian, perhatian tidak hanya terfokus pada perempuan tetapi juga pada inklusi kelompok yang termarginalkan. 

Untuk memutus bias-bias dan hambatan terkait GEDSI dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh institusi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan, antara lain:

1) Perlu ada pedoman pelaksanaan PUG secara menyeluruh di setiap institusi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi, dan mitra pembangunan;

2) Perlu pembaharuan/review pada peraturan perundangan agar lebih responsif gender;

3) Perlu optimalisasi proses internalisasi kelembagaan/institusionalisasi PUG di dalam penyelenggaraan pembangunan;

4) Perlu eksternalisasi/sosialisasi tentang PUG kepada para pemangku kepentingan. Sebagai contoh, untuk pembangunan infrastruktur, PUPR terus melaksanakan sosialisasi PUG kepada konsultan, kontraktor, badan usaha, organisasi 12 kemasyarakatan, perguruan tinggi dan pemerintah daerah;

5) Perlu pelibatan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat dalam penyusunan kajian/studi terkait aspek gender dan pelaksanaan pendampingan masyarakat di daerah.

Direktorat Jenderal Cipta Karya akan terus mendukung penyediaan infrastruktur yang inklusif dan responsif gender. Pelaksanaan kesetaraan gender tentunya memerlukan kolaborasi, dukungan, dan komitmen yang kuat dari segenap pemangku kepentingan sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing.


#SigapMembangunNegeri
#SatuCiptaKaryaSatu