Ini Solusi Dari Kementerian PUPR Buat Masyarakat Yang Berkelompok


Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki solusi untuk masyarakat Indonesia yang kini memiliki kelompok tertentu namun sampai saat ini belum memiliki rumah. Salah satunya dengan mendorong mereka untuk memiliki rumah dengan angsuran murah dan terjangkau dengan bantuan pembiayaan dari perbankan dan prasarana sarana utilitas yang lengkap.

"Kini semua masyarakat yang memiliki kelompok dan tergolong berpenghasilan rendah bisa mendapatkan kemudahan memiliki rumah. Kami mendorong perbankan dan pengembang serta pemerintah daerah untuk program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbasis kelompok," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. Fitrah Nur di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023).
Fitrah Nur menjelaskan, berdasarkan program dan kebijakan Direktorat Jenderal Perumahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial, salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan adalah dengan mendukung perumahan MBR secara berkelompok. Salah satu contoh nyata adalah bantuan perumahan untuk kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai tukang cukur atau seniman rambut asli Garut (Asgar) yang kini sudah memiliki kompleks perumahan sendiri.
Lebih lanjut, Fitrah menerangkan, banyak insentif bidang perumahan yang bisa dimanfaatkan oleh MBR secara berkelompok. Mereka dapat mengirimkan surat permohonan dan proposal bantuan perumahan melalui Pemda setempat kepada Kementerian PUPR.
"Kami akan melakukan verifikasi kelompok MBR yang memerlukan bantuan perumahan berdasarkan surat permohonan dan proposal yang dikirimkan. Mereka bisa memanfaatkan KPR FLPP dengan angsuran ringan dan memiliki rumah subsidi yang dibangun pengembang yang dipercepat perijinan dari Pemda, serta dilengkapi PSU dari Direktorat Jenderal Perumahan" katanya.
Lebih lanjut, Fitrah Nur menerangkan, perumahan MBR berbasis kelompok merupakan bantuan pemerintah untuk mereka yang bekerja di sektor informal atau non fix income untuk KPR FLPP dengan penghasilan maksimal Rp 6 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah. Apabila mereka membeli rumah dengan KPR FLPP maka bisa mendapat subsidi berupa angsuran tetap selama masa tenor.

"Masyarakat dapat bantuan subsidi pemerintah dan cicilan Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta dan tetap dengan masa tenor KPR 10 sampai 20 tahun," terangnya.

(DIREKTORAT RUMAH UMUM DAN KOMERSIAL (RUK)/ BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)