Ditjen Cipta Karya Upayakan Wujudkan Ruang Publik Yang Ramah Disabilitas
Dirjen Cipta Karya yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Kusumawardhani menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional Interior Design Week (IDW) 2023 dengan tema “Strategi Implementasi Desain Inklusif Upaya Mewujudkan Ruang Publik yang Ramah Disabilitas” di Universitas Mercu Buana, Jakarta (18/07/2023). Acara tersebut turut dihadiri oleh Dante Rigmalia (Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI), Ranu Scarvia (Ketua HDII DKI Jakarta), Paramitha Atmodiwirjo (Dosen Arsitektur UI) dan Sri Gunani Partiwi (Direktur Belmawa Kemendikbud).
Dalam paparannya, Kusumawardhani menyampaikan bahwa Kementerian PUPR berkomitmen dalam penyediaan infrastruktur untuk memenuhi hak penyandang disabilitas melalui penyediaan NSPK (pengaturan), pembinaan, pengawasan, dan pembangunan infrastruktur, serta penyempurnaan kebijakan maupun regulasi untuk mendukung deaf space dan hidden disability, baik pada skala kawasan maupun skala bangunan gedung.
Penyandang Disabilitas memiliki hak diantaranya aksesibilitas, pelayanan publik dan perlindungan dari bencana. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas. Hak Aksesibilitas diantaranya mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Hak pelayanan publik diantaranya adalah memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi dan pendampingan, penerjemahan dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya dan terdapat juga hak perlindungan dari bencana di antaranya mendapatkan prioritas, fasilitas dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Perwujudan akses universal infrastruktur permukiman memerlukan inklusivitas dalam setiap tahapannya termasuk pemenuhan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Terdapat banyak ragam dan tingkat disabilitas, sehingga perlu dilakukan identifikasi dan asesmen dalam menentukan infrastruktur dan akomodasi yang sesuai. Sebagai contoh, hidden disability yang ada di masyarakat adalah dyslexia, ADHD, dan low vision.
Dalam upaya perwujudan pembangunan infrastruktur permukiman yang ramah bagi penyandang disabilitas diperlukan kolaborasi, komitmen, sinergi, dan dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing. (rzq)