Inpres Jalan Daerah Jateng-DIY, Tingkatkan Konektivitas dan Potensi Ekonomi Daerah


Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah (Jateng) – D.I. Yogyakarta (DIY) tengah melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023, tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Total panjang jalan daerah yang ditangani BBPJN Jateng dan DIY di tahun 2023 ini meliputi 271,23 km preservasi jalan, 1,75 km pembangunan jalan, dan 1900 meter pembangunan jembatan.

Inpres ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan kepada Presiden terkait jalan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang masih rusak. Dengan adanya Inpres ini, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), turun tangan untuk membantu menangani jalan daerah yang rusak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena beberapa daerah mengalami kesulitan pendanaan untuk program infrastruktur jalan.

Kepala BBPJN Jateng – DIY, Rien Marlia mengungkapkan, dari total 480.000 km lebih jalan-jalan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, hanya 42 persen dalam kondisi baik, sementara sisanya sebanyak 58 persen mengalami rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Sedangkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), Presiden Jokowi menargetkan jumlah jalan dengan kondisi mulus bisa mencapai 65 persen.

Saat mengisi Podcast Bincang Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga, Rien menyampaikan, untuk jenis penanganan jalan sesuai Inpres ini memiliki kriterianya tersendiri, bisa dari kawasan-kawasan pariwisata, kawasan ekonomi, kawasan pertanian ataupun daerah-daerah yang terosilir yang sulit untuk dijangkau, jauh, dan kondisinya rusak.

“Jalan daerah ini diusulkan bisa dari top down ataupun bottom up. Bottom up ini bisa diusulkan dari Pemerintah Daerah, sedangkan top down bisa dari Direktif Presiden ataupun dari Menteri PUPR maupun Menteri lembaga lain,” terangnya.

 

Dia menambahkan, usulan ini dimasukan ke dalam aplikasi SiTIA (Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel) dengan memperhatikan readiness criteria seperti desain dan pembebasan lahan. Kemudian dari aplikasi tersebut readiness criteria akan divalidasi oleh BBPJN Jateng – DIY, dan selanjutnya akan divalidasi ulang oleh Ditjen Bina Marga. Setelah kriteria terpenuhi, barulah dijadikan satu program oleh Ditjen Bina Marga.

Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) di Jateng dan DIY dibagi menjadi beberapa batch. untuk Batch 1A dengan alokasi sebesar Rp.752,52 miliar, total panjang penanganan 177,07 km, tersebar pada 21 Kabupaten/Kota. Batch 1B dengan alokasi Rp. 972 miliar total panjang penanganan 95,94 Km jalan dan 1.900 meter jembatan pada 10 Kabupaten/Kota. Selanjutnya, ada Batch 1C dengan alokasi dana sebesar Rp. 55,635 miliar (sebanyak 5 Paket), total panjang penanganan 16,686 Km, dan tersebar pada 4 Kabupaten.

Rien mengatakan, “penangan jalan daerah ini dikerjakan dalam jangka waktu kurang dari lima bulan, jadi memang ini beban yang berat, tetapi ini tetap harus kita laksanakan, karena ini untuk membantu daerah supaya mereka juga memiliki kemantapan jalan yang lebih baik, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.”

Penanganan jalan daerah ini menggunakan mutu dan standar teknis Ditjen Bina Marga. Setelah jalannya selesai dibangun, akan diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeliharaan, karena pada waktu Pemerintah Daerah mengusulkan IJD ini, harus membuat pernyataan menerima jalan yang sudah diperbaiki dan dipelihara.Dengan kondisi jalan daerah yang lebih baik, maka konektivitas dan aksesibilitasnya menjadi lebih meningkat, sehingga potensi-potensi ekonomi di daerah menjadi lebih terangkat.

Untuk menjaga kualitas pekerjaan penanganan jalan daerah ini, Kepala BBPJN Jateng – DIY selalu berkoordinasi dan memberikan arahan ke tim di Balai untuk selalu bersama-sama menjaga kualitas mutu, mengevalusi serta mengecek secara berkala ke AMP (Asphalt Mixing Plant) sehingga bisa dimonitor kualitas material yang dihasilkan, dan memastikan proses produksinya memenuhi standar.

“Hal ini sesuai pesan Menteri PUPR dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga bahwa dalam pengerjaan IJD itu adalah simbol mutu dan kualitas kita kepada stakeholders yang lebih luas. Jadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja (Satker) dan Kepala Balai pastikan mutunya baik sesuai dengan standar-standar teknis yang kita punya,” pungkas Rien. (fqn/rnd)