TPST Cilacap Gunakan Teknologi RDF Untuk Energi Terbarukan


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau operasional Tempat Pengolahan Sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Konsep pengolahan sampah RDF Jeruk Legi sebagai tempat pengolahan sampah modern menjadikan sampah sebagai sumber energi terbarukan penganti batu bara untuk bahan bakar alternatif kilang semen/tungku pabrik semen.

Pembangunan TPST Jeruk Legi dengan sistem pengolahan RDF mulai dibangun pada 2017 dan telah di ujicoba pada 2018. Anggaran pembangunannya menggunakan sistem sharing antara Kementerian PUPR, Pemerintah Denmark, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Drjen Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan pembangunan TPST Jeruk Legi berbasis RDF dilatarbelakangi masalah pengelolaan persampahan di Kabupaten Cilacap. TPA Jeruk Legi lama yang merupakan TPA terbesar di Cilacap akan segera habis masa layanannya, sehingga perlu dicari metode alternatif pengelolaan sampahnya.

TPST Jeruk Legi memiliki kapasitas pengolahan 200 ton sampah/hari, saat ini baru dimanfaatkan untuk mengolah sampah sebesar 150 ton/hari untuk melayani 14 kecamatan.  Hasil dari pengolahan sampah berupa RDF sebesar 60 ton/hari yang dibeli oleh pabrik semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sebagai offtaker, memanfaatkan sampah hasil pemilahan, pencacahan dan pengeringan sebagai bahan bakar pengganti batu bara. Pengoperasian TPST ini turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Cilacap.

Selain itu, dengan sistem RDF ini, pengolahan sampah TPST Jeruk Legi diyakini jauh lebih baik dan efisien, karena tidak memerlukan lahan yang luas sebagai penampungan sampah jika dibandingkan dengan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping). Selain itu, juga lebih dapat meminimalisir dampak pencemaran lingkungan karena prinsip dari pembangunan TPST ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap melalui pengeringan. (Daus-BPPW Jateng/ari)