Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan Ditjen Cipta Karya


Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya melalui penguatan struktur PPID, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksana PPID baik di tingkat pusat maupun UPT/Balai, pembinaan, pendampingan, hingga inovasi dan kolaborasi di bidang pelayanan informasi publik.

“Upaya dan komitmen ini turut mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, sehingga tahun 2023 lalu, Kementerian PUPR berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat,” tutur Sesditjen Cipta Karya Riono Suprapto, Rabu (28/02/2024) di Tangerang saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PPID Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2024.

Perwujudan tata pemerintahan yang baik atau good governance dan komunikasi publik yang partisipatif dapat tercapai bila didukung oleh tata kelola komunikasi dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara, dimana setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk diantaranya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasinya. Masyarakat juga berhak mengetahui data capaian kinerja pemerintah, untuk menilai sejauhmana keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Indonesia tahun 2023 berada pada angka 75,40, dimana skor tersebut menunjukkan tingkat keterbukaan informasi Indonesia masuk pada Kategori Sedang. Hasil ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, implementasi keterbukaan informasi publik di lingkup Kementerian PUPR, termasuk Ditjen Cipta Karya juga masih menghadapi beberapa tantangan antara lain, perbedaan interpretasi antara masyarakat dengan PPID pada beberapa jenis informasi, seperti informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa.

“Saya mengapresiasi berbagai upaya Pelaksana PPID dalam menghadirkan terobosan baru dan berbagai inovasi strategis untuk mengakselerasi pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik, mengemas informasi teknis menjadi informasi yang lebih komunikatif, menarik dan mudah dimengerti, serta aktif berkolaborasi dengan publik atau institusi lain dan kreatif dalam hal penyebarluasan informasi,” kata Riono.

Belum meratanya pemahaman atas keterbukaan informasi publik di tingkat UPT/Balai, khususnya terkait Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan di lingkup Balai/UPT. Upaya yang berkesinambungan sangat diperlukan untuk mengedukasi petugas PPID, juga sosialisasi terkait pelayanan informasi publik, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga menjadi lebih cepat dan memudahkan bagi masyarakat luas.

Dengan upaya tersebut, diharapkan tingkat sengketa informasi yang tercatat di PPID Kementerian PUPR, khususnya di PPID Ditjen Cipta Karya dapat turun dan kualitas pelayanan informasi publik dapat meningkat.

Dalam kegiatan ini akan menghadirkan narasumber dari Biro Komunikasi Publik, dengan materi Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PPID Kementerian PUPR. Biro Hukum Kementerian PUPR dengan materi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Kementerian PUPR. Balai Teknologi Sanitasi, dengan materi Sharing Knowledge Penyelenggaraan PPID di Balai Teknologi Sanitasi. Astrid Debora Praktisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan materi Pelayanan Informasi Publik.

Lanjut Riono, untuk itu, penyelenggaraan kegiatan FGD bagi pelaksana PPID di lingkungan Ditjen Cipta Karya  menjadi sangat penting untuk memberikan pencerahan bagi kita semua sehingga petugas pelaksana PPID memiliki keterampilan yang mumpuni dalam melaksanakan tugasnya. PPID Ditjen Cipta Karya terus berbenah untuk meningkatkan kompetensi para pelaksananya, terutama di tingkat UPT/Balai.

“Diharapkan ruang publik dapat diisi dengan informasi yang sehat, akurat, berkualitas dan edukatif, sehingga partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam pembangunan dan berbagai kebijakan publik. Saya berpesan seluruh pelaksana PPID untuk tetap bersemangat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat UPT/Balai, sebagai bentuk ikhtiar kita untuk melayani masyarakat dengan lebih baik lagi,” tutup Riono.