Kementerian PUPR Rehab 100 Rumah Tidak Layak Huni di Manokwari


Pembangunan rumah layak huni yang diusung oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus dilaksanakan di Provinsi Papua Barat khususnya di Kabupaten Manokwari. Tercatat pada tahun 2023 lalu sebanyak 100 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Manokwari milik masyarakat kini sudah ditingkatkan kualitasnya menjadi lebih layak huni dan menjadi rumah sehat.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas rumah masyarakat melalui Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Papua Barat. Kami ingin masyarakat bisa benar-benar merasakan hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Iwan menjelaskan, Program BSPS merupakan stimulant agar masyarakat memiliki semangat dan berswadaya dalam membangun rumahnya. Dalam pelaksanaan di lapangan, Kementerian PUPR juga menerjunkan tenaga fasilitator lapangan (TFL) Program BSPS untuk mendampingi masyarakat dalam membangun rumahnya agar kokoh secara konstruksi dan memenuhi sejumlah kriteria rumah sehat.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Papua II, Ridwan Dibya Sidharta menyatakan, pada tahun 2023 lalu Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan berhasil melakukan rehab terhadap 100 unit RTLH di Kabupaten Manokwari. Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan dan kelurahan di wilayah tersebut dan kini sudah bisa ditempati oleh masyarakat sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan data Balai P2P Papua II, sebagaran alokasi Program BSPS tahun 2023 di Kabupaten Manokwari berada di empat kecamatan yakni di Kecamatan Prafi di Desa Ingkwoisi 32 unit dan Desa Bogor 21 unit, Kecamatan Warmare di Desa Nimbay 23 unit, Kecamatan manokwari Selatan di Desa Anday 12 unit dan Kecamatan Manokwari Utara di Desa Sairo 12 unit.

“Kami mengalokasikan dana Program BSPS senilai Rp 23,5 juta per unit untuk setiap penerima bantuan. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan material dan upah tukang bangunan,” terangnya. (RIS/ BALAI P2P PAPUA II/ BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)