BBPJN Jateng DIY Adakan Workshop Peningkatan Standar Pelayanan Publik
KABUPATEN SEMARANG Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan workshop Peningkatan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Senin (20/05/2024).Hal tersebut bertujuan untuk mendukung upaya BBPJN Jateng – DIY meraih Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pelayanan publik yang berkualitas adalah salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Maka dari itu peningkatan standar pelayanan publik yang berkelanjutan bukan hanya sebuah tuntutan melainkan komitmen sebuah institusi publik. Menurut Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, BBPJN Jateng- DIY, Fadil Nadia, workshop ini menindaklanjuti Focus Group Disussion (FGD) dengan pengguna layanan yang telah dilaksanakan pada 16 Mei 2024.
“FGD tersebut kami adakan untuk menyaring saran dan masukan dari stakeholders tentang pelaksanaan pelayanan publik di BBPJN Jateng DIY sehingga bisa kami identifikasi dan tindak lanjuti,” ujar Fadil.
Fadil mengatakan BBPJN Jateng – DIY dan Balai Jalan di seluruh Indonesia selain menjalankan tugas utama dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan dan jembatan, juga mengemban 5 (lima) tugas tambahan penyelenggaraan pelayanan publik pendukung. Tugas tersebut yaitu, Perizinan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, Layanan Sertifikasi Ashpalt Mixing Plant, Layanan Sewa Peralatan Konstruksi, Laboratorium Pengujian Material, dan Pelayanan Informasi Publik.
Guru Besar Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro, Hardi Warsono mengatakan bahwa kepuasan masyarakat adalah ukuran yang menentukan seberapa baik layanan institusi dapat memenuhi harapan mereka. Hal ini sangat penting pasalnya Ditjen Bina Marga menyediakan layanan yang berdampak langsung pada mobilitas masyarakat serta layanan jasa pendukungnya.
Institusi publik seperti BBPJN Jateng - DIY musti meninggalkan nilai-nilai masa lalu, seperti menunda-nunda dan melayani seadanya. Sebagai birokrat, institusi publik harus berubah sebagaimana ditunjukkan oleh perkembangan historis birokrasi di Indonesia. Berdasarkan histori, Hardi tidak memungkiri budaya birokrasi berorientasi institusi atau pejabat alih-alih pada masyarakat masih kental di Indonesia.
“Sejarah birokrasi Indonesia sangat panjang yaitu sejak zaman kerajaan, kolonial, orde baru, hingga sekarang kita kenal istilah Reformasi Birokrasi. Maka dari itu budaya birokrasi yang baik memang perlu dilestarikan tidak hanya dibiarkan bertumbuh secara sporadis,” terang Hardi.
Hardi menambahkan dalam ranah reformasi birokrasi, aparatur negara harus melaksanakan mandat konstitusi kebutuhan publik dan memenuhinya berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) , Standar Pelayanan (SP) , dan Standart Operating Procedure (SOP) yang ada.
Dari penelitian yang Hardi lakukan, kualitas pelayanan publik belum merata di setiap institusi publik. Ia menemukan masih marak psycological barrier untuk berubah karena menganggap cara yang berlaku selama ini sudah baik. Maka dari itu, bagian pelayanan publik perlu diberi kewenangan yang cukup serta komitmen pimpinan untuk mengawal perubahan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan bahwa pelaksanaan pelayanan publilk harus murah, mudah, dan cepat. “Harus jelas tidak muter-muter. Tidak boleh ada transaksi diluar kantor. Jika perlu memastikan, pasang CCTV di loket pelayanan dan tempat parkir,” kata Farida.
Farida juga menekankan kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik yang baik dan bebas maladministrasi. Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, imbalan, ketidak patutan, keberpihakan, diskriminasi, dan konflik kepentingan. “Bagian yang melaksanakan pelayanan publik harus memetakan potensi maladministrasi agar bisa diantisipasi,” katanya.
Farida mencontohkan, tim pelayanan publik harus menindaklanjuti pengaduan hingga produk turunannya. Jika tidak selesai, pemohon bisa melaporkan ke Ombudsman dan menjadi rapot merah kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Rapot merah tentu mengurangi scoring pada nominator WBBM karena ada pengaduan yang tidak tuntas diproses,” ungkap Farida.
Fadil berharap workshop singkat ini mampu meningkatkan pengetahuan, dan pengalaman, serta strategi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BBPJN Jateng-DIY. Oleh karena itu, peningkatan standar pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional 3 Jawa Tengah - DI Yogyakarta terus dilakukan secara berkelanjutan. (ian)