Tingkatkan Konektivitas Wilayah Perbatasan, Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Teluk Buton-Klarik di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Dukungan konektivitas dilakukan guna mendorong pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru serta sebagai pemerataan hasil-hasil pembangunan di pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), khususnya di wilayah perbatasan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan konektivitas antar wilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien. “Dengan konektivitas yang semakin lancar akan membantu proses percepatan pembangunan di wilayah tersebut,” kata Menteri Basuki.
Pembangunan jalan pada ruas Teluk Buton-Klarik di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau dengan kontraktor pelaksana PT Kembar Jaya Abadi. Pada tahun 2024, penanganan Jalan Teluk Buton-Klarik dikerjakan sepanjang 9,87 km yang merupakan penuntasan dari pekerjaan sebelumnya dengan total panjang penanganan 50,19 km.
Konstruksi jalan ruas Teluk Buton-Klarik dibangun sesuai standar nasional, yaitu lebar 11 meter dengan perkerasan 5,5 meter dan bahu jalan 2,75 meter kanan kiri. Pekerjaan dimulai sejak kontrak Februari 2024 dengan progres hingga 31 Mei 2024 telah mencapai 7,8% dan ditargetkan selesai Desember 2024.
Selain pembangunan jalan, Kementerian PUPR juga membangun jembatan tipe gelagar beton pratekan dengan panjang 40,6 meter dan lebar 7 meter. Pembangunan jalan dan jembatan ruas Teluk Buton-Klarik bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2024 sebesar Rp95,3 miliar.
Selain menghubungkan antar wilayah di Kabupaten Natuna, penanganan ruas jalan Teluk Buton-Klarik juga diharapkan dapat membuka keterisolasian wilayah dan mendukung kawasan pariwisata di Teluk Buton maupun Klarik seperti Destinasi Pariwisata Pantai Tanjung Getah.
Secara umum ruas jalan nasional di Provinsi Kepulauan Riau sepanjang 429,7 km dan untuk Pulau Natuna sepanjang 114,7 km dengan kondisi kemantapan jalan mencapai 99,13%. Penanganan jalan di Pulau Natuna dilaksanakan melalui pekerjaan pembangunan jalan baru dan juga preservasi jalan dan jembatan untuk mempertahankan kemantapanan serta pelebaran jalan menuju standar (Tri)